Find Us On Social Media :

Uji Coba Tilang Elektronik di Jalan Thamrin, Pelanggar Tak Kena Biaya Tilang

By Novita, Selasa, 2 Oktober 2018 | 20:51 WIB

Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau ele

Ketika motor melewati garis putih pada saat lampu merah, maka sensor infra red tersebut akan terputus dan otomatis mengaktifkan ke 8 kamera yang terpasang.

Kemudian setelah difoto dari kamera langsung terkoneksi ke TMC Polda Metro Jaya.

Kemudian dilakukan analisis maksimal dalam tenggang waktu tiga hari kemudian dilakukan pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui alamat website atau melalui aplikasi yang akan di develope ke Google Play Store.

Pihak Metro Jaya memberi batas waktu hingga 10 hari untuk melakukan konfirmasi atau STNK akan diblokir.

(*)