Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Uji coba tilang elektronik telah diterapkan di ibukota, Jakarta pada awal bulan Oktober 2018.
Uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ELTE) telah diuji coba di Jalan Sudirman hyingga Jalan Thamrin.
Rencananya, uji coba tilang elektronik akan diberlangsung selama satu bulan di bulan Oktober.
Mekanisme penilangan secara elektronik adalah sebagai berikut.
Baca Juga : Perlu Tahu Nih, Dimulai 1 Oktober Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik
- CCTV akan dipasang di traffic light untuk mematau para pengendara yang menerobos lampu merah maupun melanggar lalu lintas.
- Rekaman CCTV tersebut menjadi dasar penilangan dengan cara capture pelanggar untuk kemudian dikirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
- Kemudian analisis dilakukan dan setelah terverifikasi keabsahannya, maka pelaku pelanggaran akan menerima surat tilang.
Surat tilang akan dikirim melalui Pos Indonesia dengan terlebih dahulu dikonfimasi melalui email dan telepon.
- Setelah menerima surat tilang, pelaku pelanggaran wajib membayar denda tilang.
Baca Juga : Sistem Tilang Elektronik (E-LTE) akan Diterapkan Mulai Bulan Oktober!
Akan tetapi, selama uji coba, paa pelaku pelanggaran tidak akan menerima denda tilang.
Dilansir GRID.ID dari laman kompas, selama masa uji coba, pelaku pelanggaran hanya akan dikenakan sanksi berupa peringatan.
Akan tetapi, ketika tilang elektronik telah resmi diberlakukan, maka pihak kepolisian akan menindak pelanggar dengan cara memblokir surat tanda nomor kendaraaan (STNK).
Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya pelanggaran yang bisa direkam traffic light akan dikembangkan ke pelanggaran lain dan lokasi lain.
Pelanggaran yang dinilai tidak hanya yang dapat terlihat kasat mata seperti ganjil genap, tetapi juga lebih kompleks seperti melewati garis putih saat lampu merah.
Salah satu traffic llight (TL) yang telah terpasang CCTV adalah TL Sarinah, Jakarta Pusat.
ETLE tersebut merekam kejadian lewat 8 buah CCTV yang terpasang.
ETLE diprogram oleh Petugas Traffic Management Center (TMC) dengan menggunakan alat bantu sensor Sinar Infra Red.
Sinar tersebut akan dipancarkan oleh transmitter dan diterima oleh alat yang dinamakan receiver.
Baca Juga : 3 Cara Hindari Tilang, Siasati Aturan Ganjil Genap Asian Games 2018
Ketika motor melewati garis putih pada saat lampu merah, maka sensor infra red tersebut akan terputus dan otomatis mengaktifkan ke 8 kamera yang terpasang.
Kemudian setelah difoto dari kamera langsung terkoneksi ke TMC Polda Metro Jaya.
Kemudian dilakukan analisis maksimal dalam tenggang waktu tiga hari kemudian dilakukan pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas.
Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui alamat website atau melalui aplikasi yang akan di develope ke Google Play Store.
Pihak Metro Jaya memberi batas waktu hingga 10 hari untuk melakukan konfirmasi atau STNK akan diblokir.
(*)