Laporan Wartawan Grid.ID, Ngesti Sekar Dewi
Grid.ID- Bintang sinetron sekaligus pemain film, Sumaisy Djaitov Yanda atau yang lebih dikenal sebagai Bang Tigor (49) resmi menyandang status duda, setelah diceraikan oleh istrinya Nina Tigor.
Perceraian aktor berperawakan kekar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih di Gedung Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
Dalam persidangan yang digelar Selasa pagi tersebut, Jarkasih menjelaskan jika prahara rumah tangga Tigor dan Nina sudah diputus oleh Majelis Hakim.
Baca Juga : Indonesia Tak Punya Alat Penting ini Untuk Deteksi Dini Tsunami
"Jadi perkara gugatan yang diajukan oleh Lugna Suruq alias Nina melawan Tigor sudah diputus Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara verstek," kata Jarkasih.
Jarkasih mengatakan bahwa Bang Tigor tidak menghadiri dua kali persidangan yang sudah ditentukan oleh majelis hakim. Dengan demikian, Tigor harus rela rumah tangganya dengan Nina yang sudah berjalan enam tahun itu, harus berpisah.
"Verstek itu artinya saudara Sumaisy tidak hadir dua kali setelah dipanggil secara resmi dan patut oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi diputus tanpa kehadiran tergugat (Tigor)," ucapnya.
Jarkasih menjelaskan kalau Nina mengajukan gugatan cerai pada 20 Juli 2018 lalu. Kemudian, Nina dan Bang Tigor menjalani sidang perdana pada 28 Agustus 2018, dengan agenda mediasi dan agenda berikutnya 2 Oktober 2018.
Baca Juga : Tsunami Palu Tak Terdeteksi, Baterai Cadangan Tak Berfungsi Hingga Alat Deteksi Banyak Dicuri
Tetapi, Tigor tidak menghadiri persidangannya itu, sehingga Majelis Hakim memutus perkara cerai gugat dengan verstek.
"Untuk penyebabnya saya tidak bisa sampaikan karena sudah masuk kedalam materi persidangan. Gugatan penggugat (Nina) hanya meminta cerai saja, tidak ada lainnya," ungkapnya.