Hal tersebut karena memang peraturan rumah sakit yang tidak bisa mempublikasikan secara terang-terangan kondisi medis pasien.
Jika pun bisa, harus ada tahapan dan tata aturan yang harus diikuti.
"Kondisi wajah, nanti akan didalami butuh waktu,"
"Nanti kami akan memeriksa Ratna koordinasi RS, ada aturan kode etik kedokteran ada hubungan dokter dan pasien. Bisa minta keterangan dokter, tapi ada mekanismenya," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).
Baca Juga : Pihak Kepolisian Beberkan Beberapa Kejanggalan Mengenai Dugaan Pengeroyokan Ratna Sarumpaet
Hanya Ratna Surampaetlah, menurut Nico, yang merupakan saksi kunci utama dari isu dugaan pengeroyokan dirinya sendiri.
Namun, Kondisi Ratna Surampaet sendiri sedang tidak sehat sehingga tak bisa berikan klarifikasi.
"Ratna sebagai saksi karena dia yang melihat dan mendengar, nanti kalo kondisi Ratna sudah sehat, nanti diberikan keterangan apa yang terjadi, nanti kalo sudah (sehat)," tandas Nico Afinta. (*)