Find Us On Social Media :

Sebarkan Isu Hoaks Gempa Jawa, Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

By Fahrisa Surya, Kamis, 4 Oktober 2018 | 09:44 WIB

Sebarkan Isu Hoax Gempa Jawa, Ibu Rumah Tangga Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Fahrisa Surya

Grid.ID - Seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo diamankan kepolisian setelah menyebarkan informasi hoaks gempa Jawa melalui Facebook.

Gempa Jawa memang tengah menjadi perbincangan setelah beredarnya isu yang mengatakan akan ada gempa susulan di pulau Jawa.

Setelah terjadi gempa di Nusa Tenggara Barat dan Donggala serta Palu, banyak isu beredar jika Gempa Jawa akan terjadi setelahnya.

Baca Juga : Soroti Berita Bohong di Media Sosial, Ridwan Kamil: Musuh Kita Sekarang Adalah Kebodohan Karena Hoaks Digital

Momen inilah yang sering dimanfaatkan orang-orang tak bertanggungjawab untuk menyebarkan hoaks.

Termasuk seorang ibu rumah tangga berinisial UUF (25 tahun) yang ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur, Selasa (2/10/2018) malam.

Ia ditangkap setelah diduga kuat menyebar informasi hoaks terkait peristiwa gempa Jawa melalui akun Facebook miliknya.