Baca Juga : Isu Ratna Sarumpaet, Kenapa Masyarakat Indonesia Mudah Termakan Hoaks? Berikut Penjelasannya
Tersangka mengatakan informasi tersebut ia peroleh dari grup WhatsApp.
"Saya posting tulisan itu ke Facebook untuk mengingatkan masyarakat," ucapnya di Mapolda Jatim Rabu (3/10/2018) dilansir Grid.ID dari Tribunnews.
Karena menyebar informasi hoaks, ibu rumah tangga itu kini terancam pidana 2 tahun penjara, karena dijerat pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga : Pernah Terpilih Jadi Juri Tamu Asia's Next Top Model 2018, Jessica Iskandar: Aku Pikir Hoaks
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menegaskan, akan memburu siapapun yang menyebar informasi hoaks terkait bencana.
Menurut Irjen Luki, Informasi hoaks dapat membuat resah masyarakat .
Ia juga menghimbau untuk berhati-hati jika menemukan informasi yang tidak jelas sumbernya. (*)