Find Us On Social Media :

Sebarkan Isu Hoaks Gempa Jawa, Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

By Fahrisa Surya, Kamis, 4 Oktober 2018 | 09:44 WIB

Sebarkan Isu Hoax Gempa Jawa, Ibu Rumah Tangga Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Fahrisa Surya

Grid.ID - Seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo diamankan kepolisian setelah menyebarkan informasi hoaks gempa Jawa melalui Facebook.

Gempa Jawa memang tengah menjadi perbincangan setelah beredarnya isu yang mengatakan akan ada gempa susulan di pulau Jawa.

Setelah terjadi gempa di Nusa Tenggara Barat dan Donggala serta Palu, banyak isu beredar jika Gempa Jawa akan terjadi setelahnya.

Baca Juga : Soroti Berita Bohong di Media Sosial, Ridwan Kamil: Musuh Kita Sekarang Adalah Kebodohan Karena Hoaks Digital

Momen inilah yang sering dimanfaatkan orang-orang tak bertanggungjawab untuk menyebarkan hoaks.

Termasuk seorang ibu rumah tangga berinisial UUF (25 tahun) yang ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur, Selasa (2/10/2018) malam.

Ia ditangkap setelah diduga kuat menyebar informasi hoaks terkait peristiwa gempa Jawa melalui akun Facebook miliknya.

Dalam status yang terunggah di akun Facebooknya, terdapat info akan terjadi gempa berkekuatan 8,9 skala richter di Pulau Jawa, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga : Sebarkan Hoaks, Ratna Sarumpaet Merasa Bersalah Bohongi Prabowo Subianto

Ia juga menuliskan bahwa "LIPI memaswapadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di pulau Jawa beberapa waktu kedepannya"

Menurut info tersebut, gempa Jawa yang akan terjadi merupakan rangkaian dari gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka meminta penduduk Bandung Utara dan Jakarta mewaspadai dan menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi bencana tersebut.

"Informasi itu diunggah di Facebook tersangka pada 2 Oktober kemarin jam 9 pagi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Agus Santoso kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2018).

Baca Juga : Isu Ratna Sarumpaet, Kenapa Masyarakat Indonesia Mudah Termakan Hoaks? Berikut Penjelasannya

Tersangka mengatakan informasi tersebut ia peroleh dari grup WhatsApp.

"Saya posting tulisan itu ke Facebook untuk mengingatkan masyarakat," ucapnya di Mapolda Jatim Rabu (3/10/2018) dilansir Grid.ID dari Tribunnews.

Karena menyebar informasi hoaks, ibu rumah tangga itu kini terancam pidana 2 tahun penjara, karena dijerat pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga : Pernah Terpilih Jadi Juri Tamu Asia's Next Top Model 2018, Jessica Iskandar: Aku Pikir Hoaks

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menegaskan, akan memburu siapapun yang menyebar informasi hoaks terkait bencana.

Menurut Irjen Luki, Informasi hoaks dapat membuat resah masyarakat .

Ia juga menghimbau untuk berhati-hati jika menemukan informasi yang tidak jelas sumbernya. (*)