Laporan Wartawan Grid.ID, Puput Akad
Grid.ID – Polisi Kota Bandung kembali menangkap enam orang pelaku pengeroyokan Haringga Sirila yang menyebabkan suporter Persija Jakarta ini meninggal.
Tertangkapnya keenam pelaku pengeroyokan Haringga Sirila ini diumumkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10/2018).
Dikutip Grid.ID dari Kompas, para pelaku pengeroyok Haringga Sirila diketahui berinisial A (21), S (17), TD (16), AF (16), K (16), dan AAP (15).
Berdasarkan informasi dari Kombes Pol Irman Sugema, diketahui keenamnya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Baca Juga : Tersangka Kasus Pembunuhan Haringga Sirila Dapat Sanksi Tidak Boleh Nonton Pertandingan Seumur Hidup!
"Hasil proses penyidikan lebih lanjut, didapat informasi bahwa keenam pelaku ada di beberapa lokasi, yang jelas 1 di Indramayu, 1 di Sumedang tadi malam kami amankan, dan 4 di Rancaekek (Kabupaten Bandung)," jelas Irman.
Fakta mengejutkan terkuak dari pengumuman yang disampaikan Kapolrestabes Bandung tersebut.
Dari enam pelaku yang baru saja dibekuk, diketahui 5 di antaranya masih di bawah umur.
Hanya pelaku berinisial A yang telah memasuki usia dewasa, yakni 21 tahun.
Baca Juga : Keji! Usai Rekonstruksi Terungkap Apa yang Dilakukan Pelaku Pengeroyokan Haringga