Find Us On Social Media :

Polisi: 5 dari 6 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirila di Bawah Umur

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Kamis, 4 Oktober 2018 | 14:44 WIB

Haringga Sirila

Laporan Wartawan Grid.ID, Puput Akad

Grid.ID – Polisi Kota Bandung kembali menangkap enam orang pelaku pengeroyokan Haringga Sirila yang menyebabkan suporter Persija Jakarta ini meninggal.

Tertangkapnya keenam pelaku pengeroyokan Haringga Sirila ini diumumkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10/2018).

Dikutip Grid.ID dari Kompas, para pelaku pengeroyok Haringga Sirila diketahui berinisial A (21), S (17), TD (16), AF (16), K (16), dan AAP (15).

Berdasarkan informasi dari Kombes Pol Irman Sugema, diketahui keenamnya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Baca Juga : Tersangka Kasus Pembunuhan Haringga Sirila Dapat Sanksi Tidak Boleh Nonton Pertandingan Seumur Hidup!

"Hasil proses penyidikan lebih lanjut, didapat informasi bahwa keenam pelaku ada di beberapa lokasi, yang jelas 1 di Indramayu, 1 di Sumedang tadi malam kami amankan, dan 4 di Rancaekek (Kabupaten Bandung)," jelas Irman.

Fakta mengejutkan terkuak dari pengumuman yang disampaikan Kapolrestabes Bandung tersebut.

Dari enam pelaku yang baru saja dibekuk, diketahui 5 di antaranya masih di bawah umur.

Hanya pelaku berinisial A yang telah memasuki usia dewasa, yakni 21 tahun.

Baca Juga : Keji! Usai Rekonstruksi Terungkap Apa yang Dilakukan Pelaku Pengeroyokan Haringga

"Dari 6 orang ini dilihat dari usia, 1 dewasa dan 5 orang anak-anak. Yang di bawah umur rata-rata 17 tahun sedang dewasa umurnya 21 tahun," tuturnya.

Fakta yang tak kalah mengejutkan lainnya, yakni empat orang di antaranya bahkan duduk di bangku sekolah SMA.

"Empat orang masih pelajar SMA," Kombes Pol Irman Sugema menambahkan.

Mengingat sebagian pelaku yang baru saja ditangkap masih di bawah umur sehingga mereka nantinya akan dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga : Percakapan Terakhir Haringga Sirla di Instagram Sebelum Ajal Menjemput

"Yang bawah umur nanti kami titipkan ke Bapas. Proses pemeriksaan di bawah umur tentu lebih cepat dibanding dewasa," jelas Irman.

Keenam pelaku pengeroyokan Haringga Sirila yang baru saja ditangkap kepolisian Kota Bandung tersebut diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam insiden yang menyebabkan suporter Persija Jakarta tersebut meninggal.

Terdapat pelaku yang bertanggung jawab melakukan pemukulan, ada pula yang menginjak korban, hingga menyeret korban.

"Dari 6 orang ini rata-rata melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban, ada juga yang menginjak hingga menyeret korban. Nah ini akan kami kembangkan proses penyidikannya lebih lanjut," tutur Kombes Pol Irman Sugema seperti dikutip Kompas.

Baca Juga : Fakta Baru Terungkap, Haringga Dikeroyok Oknum Bobotoh Gara-gara Berfoto Selfie

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews, dengan ditangkapnya enam tersangka baru tersebut, menjadikan saat ini total pelaku pengeroyokan terhadap Haringga Sirila telah berjumlah 14 orang.

Namun begitu, Kombes Pol Irman Sugema tidak menutup kemungkinan ada perkembangan tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, masih terus kami kembangkan," tegasnya.

Keempat belas orang tersebut dituduh bertanggung jawab atas pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirila meninggal.

Baca Juga : Kakak Haringga Sirla Sebut sang Adik Hanya Pamit ke Rumah Teman di Bandung, Bukan Menonton Bola

Para pelaku harus bersiap menghadapi hukuman berat yang diterima jika mereka terbukti bersalah.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1,2, dan 3e KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Haringga Sirila tewas dikeroyok sebelum pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta dalam lanjutan Liga 1 2018 pekan ke-23 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9/2018). (*)