Find Us On Social Media :

Bikin Resah Rakyat Indonesia, 3 Pelaku Penyebar Hoaks Terancam Hukum Pidana

By Tata Lugas Nastiti, Kamis, 4 Oktober 2018 | 18:56 WIB

Hoaks

Belum sembuh dari trauma, warga kembali dicemaskan dengan berita bohong atau hoaks yang tersebar di media.

Rabu (3/10/2018) pagi waktu setempat, Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku penyebar hoaks berinisial JA.

Dilansir Grid.ID Tribunnews, JA merupakan seorang warga Tiban, Sekupang, Batam.

Pelaku dengan jenis kelamin pria itu ditangkap atas dugaan menyebarkanberita hoaks tentang musibah gempa Palu dan Donggala.

Baca Juga : Soroti Berita Bohong di Media Sosial, Ridwan Kamil: Musuh Kita Sekarang Adalah Kebodohan Karena Hoaks Digital

Berita hoak tersebut JA sebar melalui akun Facebooknya pada Minggu (30/9/2018).

Menurut Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, Rustam Mansur mengatakan konten hoaks yang diunggah pelaku dapat menimbulkan keributan di masyrakat.

Tidak hanya di keributan, berita yang belum pasti ini dapat menyebabkan kecemasan warga korban bencana alam.

Salah satu postingannya yang paling meresahkan adalah unggahan foto sesosok mayat yang tewas tenggelam di sungai.

Berdasarkan laporan kepolisian, foto tersebut diunggah JA ke akun Facebooknya dengan keterangan: 'Mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin'.

JA saat ini telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian Batam.