Find Us On Social Media :

Bikin Resah Rakyat Indonesia, 3 Pelaku Penyebar Hoaks Terancam Hukum Pidana

By Tata Lugas Nastiti, Kamis, 4 Oktober 2018 | 18:56 WIB

Hoaks

Proses hukum terkait kasus penyebaran hoaks yang dilakukan JA akan segera di proses.

Baca Juga : Sebarkan Hoaks, Ratna Sarumpaet Merasa Bersalah Bohongi Prabowo Subianto

2. Penyebar Hoaks di Sidoarjo

Seorang ibu rumah tangga berinisial ML ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur atas dugaan penyebaran hoaks di media sosial.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, ML adalah seorang warga di Desa Jagalan, Sidoarjo, Jawa Timur.

ML diduga menyebarkan berita hoaks yang meresahkan warga terkait bencana alam yang akhi-akhir ini sedang terjadi.

Melalui media sosial Facebook, ML diduga menyebarkan hoaks mengenai gempa berkekuatan 8.9 SR.

Gempa yang disebut dengan megathrust tersebut dikatakan akan mengguncang pulau Jawa khususnya wilayah DKI Jakarta.

Dalam berita hoaks yang disebarkan ML, gempa tersebut adalah rangkaian gempa dan tsunami yang mengguncang Donggala dan Palu.

Baca Juga : Isu Ratna Sarumpaet, Kenapa Masyarakat Indonesia Mudah Termakan Hoaks? Berikut Penjelasannya

Berita hoaks tersebut diunggah ML pada Selasa (2/9/2018).

Berdasarkan laporan pihak kepolisian, ML mengaku tidak tahu menahu soal kebenaran berita hoaks tersebut.