Find Us On Social Media :

Bikin Resah Rakyat Indonesia, 3 Pelaku Penyebar Hoaks Terancam Hukum Pidana

By Tata Lugas Nastiti, Kamis, 4 Oktober 2018 | 18:56 WIB

Hoaks

Akibat berita hoaks yang ML sebarkan, ibu rumah tangga itu kini terjerat Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ML terancam pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

3. Penyebar Hoaks di Jakarta

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan berita hoaks pengeroyokan seorang aktivis wanita berinisial RS.

Dalam berita hoaks yang tersebar, RS dikatakan mengalami kasus pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Baca Juga : Pernah Terpilih Jadi Juri Tamu Asia's Next Top Model 2018, Jessica Iskandar: Aku Pikir Hoaks

Kejadian naas ini dikatakan terjadi pada 21 September 2018.

Berita hoaks terkait pengeroyokan RS tersebut sempat menarik simpatik publik.

Tidak sedikit warga dan tokoh penting negara mengecam kasus pengeroyokan yang dialami RS.

Usut punya usut, ternyata berita mengenai pengeroyokan tersebut adalah hoaks.

RS mengakui kebohongan ini kepada publik melalui konfrensi pers pada Rabu (3/10/2018).

"Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri," aku RS, pada konfrensi pers, di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).