Find Us On Social Media :

Bikin Resah Rakyat Indonesia, 3 Pelaku Penyebar Hoaks Terancam Hukum Pidana

By Tata Lugas Nastiti, Kamis, 4 Oktober 2018 | 18:56 WIB

Hoaks

Laporan wartawan Grid.ID, Tata Lugas Nastiti

GRID.ID- Berita bohong atau hoaks sedang merebak bak wabah di Indonesia melalui berbagai media.

Mudah menyebarnya hoaks di Indonesia membuat pemerintah memita masyarakat untuk waspada dan cermat dalam memilih berita.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyebar hoaks.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian Indonesia telah menangkap beberapa tersangka penyebar hoaks.

Salah satunya adalah kasus hoaks bencana gempa yang disebarkan oleh seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa hoaks yang tersebar dapat meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Sebarkan Isu Hoaks Gempa Jawa, Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Selain meresahkan masyrakat, hoaks juga terlihat tidak baik atau elok untuk adab ketimuran bangsa Indonesia.

Dikutip Grid.ID dari berbagai sumber, berikut fakta terbaru mengenai hoaks yang tersebar beberapa minggu terakhir:

1. Penyebar Hoaks di Batam

Pasca gempa Donggala yang diikuti gelombang tsunami di Palu, warga masih dilanda perasaan cemas dan resah.

Belum sembuh dari trauma, warga kembali dicemaskan dengan berita bohong atau hoaks yang tersebar di media.

Rabu (3/10/2018) pagi waktu setempat, Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pelaku penyebar hoaks berinisial JA.

Dilansir Grid.ID Tribunnews, JA merupakan seorang warga Tiban, Sekupang, Batam.

Pelaku dengan jenis kelamin pria itu ditangkap atas dugaan menyebarkanberita hoaks tentang musibah gempa Palu dan Donggala.

Baca Juga : Soroti Berita Bohong di Media Sosial, Ridwan Kamil: Musuh Kita Sekarang Adalah Kebodohan Karena Hoaks Digital

Berita hoak tersebut JA sebar melalui akun Facebooknya pada Minggu (30/9/2018).

Menurut Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, Rustam Mansur mengatakan konten hoaks yang diunggah pelaku dapat menimbulkan keributan di masyrakat.

Tidak hanya di keributan, berita yang belum pasti ini dapat menyebabkan kecemasan warga korban bencana alam.

Salah satu postingannya yang paling meresahkan adalah unggahan foto sesosok mayat yang tewas tenggelam di sungai.

Berdasarkan laporan kepolisian, foto tersebut diunggah JA ke akun Facebooknya dengan keterangan: 'Mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin'.

JA saat ini telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisian Batam.

Proses hukum terkait kasus penyebaran hoaks yang dilakukan JA akan segera di proses.

Baca Juga : Sebarkan Hoaks, Ratna Sarumpaet Merasa Bersalah Bohongi Prabowo Subianto

2. Penyebar Hoaks di Sidoarjo

Seorang ibu rumah tangga berinisial ML ditangkap Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur atas dugaan penyebaran hoaks di media sosial.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, ML adalah seorang warga di Desa Jagalan, Sidoarjo, Jawa Timur.

ML diduga menyebarkan berita hoaks yang meresahkan warga terkait bencana alam yang akhi-akhir ini sedang terjadi.

Melalui media sosial Facebook, ML diduga menyebarkan hoaks mengenai gempa berkekuatan 8.9 SR.

Gempa yang disebut dengan megathrust tersebut dikatakan akan mengguncang pulau Jawa khususnya wilayah DKI Jakarta.

Dalam berita hoaks yang disebarkan ML, gempa tersebut adalah rangkaian gempa dan tsunami yang mengguncang Donggala dan Palu.

Baca Juga : Isu Ratna Sarumpaet, Kenapa Masyarakat Indonesia Mudah Termakan Hoaks? Berikut Penjelasannya

Berita hoaks tersebut diunggah ML pada Selasa (2/9/2018).

Berdasarkan laporan pihak kepolisian, ML mengaku tidak tahu menahu soal kebenaran berita hoaks tersebut.

Akibat berita hoaks yang ML sebarkan, ibu rumah tangga itu kini terjerat Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

ML terancam pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

3. Penyebar Hoaks di Jakarta

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan berita hoaks pengeroyokan seorang aktivis wanita berinisial RS.

Dalam berita hoaks yang tersebar, RS dikatakan mengalami kasus pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Baca Juga : Pernah Terpilih Jadi Juri Tamu Asia's Next Top Model 2018, Jessica Iskandar: Aku Pikir Hoaks

Kejadian naas ini dikatakan terjadi pada 21 September 2018.

Berita hoaks terkait pengeroyokan RS tersebut sempat menarik simpatik publik.

Tidak sedikit warga dan tokoh penting negara mengecam kasus pengeroyokan yang dialami RS.

Usut punya usut, ternyata berita mengenai pengeroyokan tersebut adalah hoaks.

RS mengakui kebohongan ini kepada publik melalui konfrensi pers pada Rabu (3/10/2018).

"Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri," aku RS, pada konfrensi pers, di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Baca Juga : Update Gempa Donggala: KOMINFO Informasikan 8 Berita Hoaks yang Beredar di Media Sosial

RS mengakui telah berbohong dalam keadaan sadar.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, salah satu korban RS adalah tokoh publik Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto mengaku kecewa atas berita kebohongan RS sebarkan kehadapan publik.

"Kami persilakan aparat kepolisian, jika ada proses hukum, beliau harus bertanggungjawab," ujar Prabowo saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018) malam.

Selain Prabowo Subianto, politisi Fadli Zon juga menjadi korban berita hoaks yang RS sebarkan.

Melalui akun Twitter-nya, Fadli Zon meminta maaf karena sempat percaya dan ikut menyebarkan berita hoaks tersebut.

Baca Juga : Update Gempa Donggala: Hoaks Tsunami Susulan Hingga Kabar Penjarahan Minimarket

Sampai berita ini diturunkan, belum ada kepastian atau konfirmasi hukum terkait berita hoaks yang disebarkan RS.

Diketahui hoaks adalah berita beredar yang belum diketahui pasti kebenaran isi dan sumber beritanya.

Hoaks seringkali berisi sebuah berita bohong yang membesar-besarkan kejadian yang telah terjadi.

Penyebaran hoaks dapat dilakukan melalui berbagai platform media.

Menurt Badan Hukum Indonesia, pelaku penyebar berita hoaks akan dijerat Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)