Baca Juga : 6 Fakta Serda Fahmi, Atlet Paralayang Kota Malang yang Jadi Korban Gempa Palu
Selain tuntutan hukuman penjara, Roro Fitria juga mendapatkan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Kasus ini bermula saat Roro Fitria memesan sabu kepada WH pada 13 Februari 2018 silam.
Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH.
Baca Juga : CPNS 2018: Bocoran Instansi Sepi Peminat dengan Tawaran Gaji Gede
WH menerima uang sebesar Rp 1 juta dari transaksi tersebut, sedangkan Rp 4 juta digunakan untuk membeli tiga gram sabu.
Tanggal 14 Februari 2018 pukul 09.00 WIB, WH memberitahukan kepada Roro bahwa sabu yang tersedia hanya dua gram.
Sabu tersebut kemudian dikirimkan WH ke alamat orangtua Roro melalui ojek online.
Baca Juga : Intip Rumah Mewah Milik Rio Dewanto, Menantu Ratna Sarumpaet
Namun Roro dikagetkan dengan kehadiran ojek online, WH, dan polisi.
Kemudian Roro Fitria diciduk ditempat dengan barang bukti. (*)