"Saya mau nengok mbak," ujarnya sambil terbata-bata.
"Saya mau nengok," sambungnya lagi sambil meraung nyaring ingin melihat langsung anaknya.
Setelah melihat Roro, sosok ibu yang memakai busana serba merah tersebut hanya mampu meraung dengan suara parau dan mengusap pelan dahi anaknya.
Baca Juga : Meski Dirinya Juga Tertimpa Musibah, Roro Fitria Sempatkan Beri Ucapan Bagi Korban Gempa Palu
Seperti yang diketahui, di persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Roro Fitria dituntut dengan pasal 114 tentang pengguna narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/10/2018) sore ini.
Roro Fitria dulunya ditangkap pada Februari lalu saat rekannya, Wawan mengantarkan barang terharam tersebut ke kediamannya di daerah Pasar Minggu. (*)