Jumlah ini setara 2.000 batang rokok.
Petugas imigrasi mengungkapkan bahwa tindakan pramugari tersebut berpotensi menghilangkan pajak sebesar 1.700 dolar Australia.
Jika dirupiahkan, jumlah tersebut setara Rp18juta.
Menurut aturan, jumlah maksimal rokok yang bisa dibawa masuk ke Australia adalah 25 batang.
Visa pramugari ini langsung dibatalkan.
Ia diterbangkan kembali ke Indonesia pada pagi hari berikutnya.
Komandan Australian Border Force (ABF) bagian Western Australia Rod O'Donnell mengatakan bahwa pemeriksaan selalu dilakukan kepada siapapun yang berkunjung ke Australia.
Baca Juga : Bahayakan Rantai Makanan, Limbah Puntung Rokok Ternyata Lebih Buruk dari Sampah Plastik