Find Us On Social Media :

Ketahuan Bawa Dua Ribu Batang Rokok di Bandara Perth, Visa Seorang Pramugari Indonesia Langsung Dibatalkan

By Chandra Wulan, Kamis, 4 Oktober 2018 | 21:07 WIB

Ilustrasi rokok

Baik datang sebagai wisatawan atau untuk bekerja akan tetap diperiksa tanpa pandang bulu.

Penyelundupan tembakau adalah salah satu prioritas bagi operasional ABF.

Entah pelakunya sindikat maupun individu pasti akan ditindak tegas.

Tiga bulan lalu, seorang pria Australia berusia 47 tahun tertangkap dan harus membayar denda sebesar 35.000 dolar Australia atau setara Rp376 juta.

Ia juga menyelundupkan 40 slop rokok lewat Bandara Perth.

Sepanjang tahun 2017-2018, ABF mendeteksi ada lebih dari 110.000 penyelundupan tembakau ilegal yang diselundupkan lewat batas negara.

Baca Juga : Penggunaan Rokok Elektrik Sebabkan Kerusakan DNA Hingga Tingkatkan Risiko Kanker, Masih Mau Coba?

Semuanya bernilai lebih dari 356 juta dolar Australia atau sekitar Rp3,8 triliun.

(*)