Find Us On Social Media :

Ketahuan Bawa Dua Ribu Batang Rokok di Bandara Perth, Visa Seorang Pramugari Indonesia Langsung Dibatalkan

By Chandra Wulan, Kamis, 4 Oktober 2018 | 21:07 WIB

Ilustrasi rokok

Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan

Grid.ID - Seorang pramugari asal Indonesia tidak diperbolehkan masuk ke Australia.

Ia ketahuan membawa rokok yang sebelumnya berniat diselundupkan.

Perempuan itu terbang dari Denpasar dan sampai di Western Australia pada Selasa (2/10) larut malam waktu setempat.

Dilansir dari Perth Now, pramugari ini terlihat melipir ke balik toilet sebelum melewati pos pemeriksaan kedua.

Pos tersebut adalah tempat di mana barang bawaan diperiksa menggunakan sinar X.

Petugas bandara memeriksa pramugari tersebut dan memergokinya tengah membuang sepuluh slop rokok.

Baca Juga : 5 Idol SM Entertainment yang Tersandung Kontroversi Gara-gara Kebiasaan Merokok, Siapa Saja Mereka?

Jumlah ini setara 2.000 batang rokok.

Petugas imigrasi mengungkapkan bahwa tindakan pramugari tersebut berpotensi menghilangkan pajak sebesar 1.700 dolar Australia.

Jika dirupiahkan, jumlah tersebut setara Rp18juta.

Menurut aturan, jumlah maksimal rokok yang bisa dibawa masuk ke Australia adalah 25 batang.

Visa pramugari ini langsung dibatalkan.

Ia diterbangkan kembali ke Indonesia pada pagi hari berikutnya.

Komandan Australian Border Force (ABF) bagian Western Australia Rod O'Donnell mengatakan bahwa pemeriksaan selalu dilakukan kepada siapapun yang berkunjung ke Australia.

Baca Juga : Bahayakan Rantai Makanan, Limbah Puntung Rokok Ternyata Lebih Buruk dari Sampah Plastik

Baik datang sebagai wisatawan atau untuk bekerja akan tetap diperiksa tanpa pandang bulu.

Penyelundupan tembakau adalah salah satu prioritas bagi operasional ABF.

Entah pelakunya sindikat maupun individu pasti akan ditindak tegas.

Tiga bulan lalu, seorang pria Australia berusia 47 tahun tertangkap dan harus membayar denda sebesar 35.000 dolar Australia atau setara Rp376 juta.

Ia juga menyelundupkan 40 slop rokok lewat Bandara Perth.

Sepanjang tahun 2017-2018, ABF mendeteksi ada lebih dari 110.000 penyelundupan tembakau ilegal yang diselundupkan lewat batas negara.

Baca Juga : Penggunaan Rokok Elektrik Sebabkan Kerusakan DNA Hingga Tingkatkan Risiko Kanker, Masih Mau Coba?

Semuanya bernilai lebih dari 356 juta dolar Australia atau sekitar Rp3,8 triliun.

(*)