Find Us On Social Media :

Pingsan Saat Dengar Tuntutan, Pengacara Sebut Roro Fitria Itu Dewi

By Ria Theresia, Kamis, 4 Oktober 2018 | 21:45 WIB

Roro Fitria pingsan setelah dengar tuntutan hakim

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Seakan tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maidarlis, pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (4/10/2018) sore, Roro Fitria akhirnya tumbang setelah Majelis Hakim mengetuk palu menutup persidangan.

Bebeberapa menit tak sadarkan diri, Roro Fitria akhirnya hanya bisa terisak menangis saat ingin memasuki sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan wajah sedih dan suarat parau, Ia menyampaikan harapannya untuk tetap direhabilitasi dibandingkan dipenjara sebagai putusan pengadilan.

Baca Juga : Video Detik-Detik Roro Fitria Jatuh Pingsan Saat Dengar Tuntutan Hakim

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU, Maidarlis juga menyebutkan pasal yang disematkan kepada Roro adalah pasal 114 tentang pengguna narkoba sehingga ia dituntut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda 1 milyar rupiah.

"Jadi dalam fakta persidangan, Roro itu mengaku sabu-sabunya untuk dipakai sendiri berdasarkan fakta persidangan. Dipakai bersama Wawan dalam perayaan Valentine," buka Maidarlis saat ditemui Grid.ID.

"Hasil urine negatif, jadi terdakwa tidak bisa dikenakan pasal 127. Roro membeli dengan ada bukti transfer. Didukung bukti chat wa percakapannya. Itu lah 114 pasalnya. Unsur itu tidak bersifat alternatif," sambungnya lagi.

Baca Juga : Ingin Direhabilitasi, Roro Fitria Terisak di Hadapan Hakim Sampai Pingsan!

Menghadapi agenda pembelaan atau pledoi pada 10 Oktober, kuasa hukum Roro Fitria, Asgard M. Sjafri menyebutkan tidak ada skenario yang akan ia paparkan.

Murni, pihaknya hanya akan mengemukakan pembelaan sesuai fakta persidangan dan peristiwa yang terjadi.

Namun, ia menegaskan kalau Roro Fitria adalah seorang dewi yang saat ini sedang berhadapan dengan proses peradilan yang diilustrasikan sebagai dewi keadilan.

"Intinya dari kami Bu Roro itu Dewi, dia seorang Dewi, dia ditangkap di valentine days, saat Dewi Cinta, akhirnya sekarang harus berhadapan dengan dewi keadilan jadi bagaimanapun narkoba itu kena ke setiap orang," tegasnya.

"Tiap orang atau tiap dewi tidak melihat dia pasti akan kena kan. Ini adalah contohnya, Bu Roro udah sangat menyesal. Tapi dia sudah amat menyesal," ungkapnya.

Baca Juga : Anaknya Pingsan Setelah Dibacakan Tuntutan, Ibunda Roro Fitria Nangis Meraung

Saat ditanyai tentang ritual apa yang kini dilakukan artis yang mengaku jelmaan Ratu Nyi Roro Kidul, kuasa hukumnya menyebutkan kalau ia sama sekali tidak melakukan ritual apapun.

"Bu Roro adalah seorang muslimah jadi dia solat berdzikir apalagi dua hari ini dia tidak bisa tidur," tandasnya.(*)