Find Us On Social Media :

Ratna Sarumpaet Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

By Widyastuti, Jumat, 5 Oktober 2018 | 06:15 WIB

Kolase Ratna Sarumpaet dan ilustrasi hoaks

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

Grid.ID - Kabar terbaru datang dari perkembangan kasus Ratna Sarumpaet.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet baru saja menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Seperti dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Tampil Menawan dalam Balutan Serba Merah, Cinta Laura Banjir Pujian

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10/2018).

Pada kasus ini Ratna Sarumpaet juga dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dilansir Grid.ID dari Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.

Baca Juga : Beberapa Kali Talak Istri, Akhirnya Tigor dalam Proses Perceraian

Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.

Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.

Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini. 

Kamis malam, Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile. (*)