Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Ratna terbukti melakukan operasi plastik di rumah sakit bina estetika.
Pihak kepolisian lalu mengajukan permohonan pencekalan terhadap Ratna Sarumpaet ke dinas Imigrasi.
Kamis (4/10/2018) pukul 20.00 WIB lebih, polisi mendapati informasi bahwa akan ada keberangkatan Ratna Sarumpaet ke luar negeri.
Setelah mendapati informasi Ratna Sarumpaet akan meninggalkan Indonesia, kepolisianpun lalu menetapkan status Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu sebagai tersangka.
Baca Juga : Fisiknya Sering Diejek, Arie Kriting: Saya Tak Berpikir untuk Operasi Plastik
Polisi lalu mengeluarkan Sprinkap atau Surat Perintah Penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet dan mengirim anggota penyidik ke Bandara.
2. Penyidik Polri menjelaskan penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet
Penyidik terlihat memberi penjelasan pada Ratna Sarumpaet.
Ratna yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara