Grid.ID - Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat hendak melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.
Sebelumnya Ratna menghebohkan publik dengan cerita pengeroyokannya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu yang ternyata hanya karangannya semata. Penganiayaan itu tidak pernah ada.
Baca Juga : Beberapa Kali Talak Istri, Akhirnya Tigor dalam Proses Perceraian
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah dilaporkan beberapa pihak.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna pada Senin lalu. Namun Ratna tak memenuhi panggilan tersebut.
Kamis sore kemarin polisi mendapatkan informasi mengenai rencana keberangkatan Ratna ke luar negeri. Ratna tak menginformasikan kepada polisi mengenai rencana kepergiannya ke Cile tersebut.
Di dinilai tak kooperatif. Status Ratna pun telah jadi tersangka.
Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna ke luar negeri.
Berikut adalah kronologi penangkapan Ratna Sarumpaet di Terminal II Bandara Soekarno, Kamis malam, menurut data kepolisian:
Pukul 20.20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan penumpang pesawat atas nama Ratna Sarumpaet di dalam pesawat yang berencana terbang ke Cile, Amerika Selatan.
Ratna dijadwalkan berangkat melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Turkish Airways TK 057, dengan jadwal take of pukul 21.00 WIB.