Grid.ID - Artis Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Roro Fitria mendapatkan tuntutan tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) sore.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan Cuma Beraksi Seperti Ini
Usai JPU membacakan tuntutannya, pantauan Warta Kota di dalam ruang sidang, Roro menangis menghadap tim kuasa hukumnya yang berada disebelah kanannya.
Kemudian, Roro menengok kebelakang untuk melihat ibundanya yang ikut kedalam ruang sidang.
Sambil menangis, Roro terlihat menyesali perbuatannya saat melihat ibundanya yang duduk tepat dibelakangnya dengan kursi roda.
"Mama...," kata Roro Fitria sambil menangis.
Baca Juga : Aktor Hardi Fadhillah, Suami Kiki Azhari Sambangi Korban Tsunami Palu
Kemudian, usai persidangan, Roro menghampiri ibundanya itu.
Duduk disamping kiri sang ibunda, Roro terdengar meminta maaf sambil menangis dan memegang tangan ibundanya.
"Maafin Roro yah ma... Maafin Roro," ucapnya.
Sekitar lima menit, Roro meminta ampun kepada ibundanya sambil menangis.
Ketika Roro diminta untuk kembali ke ruang tunggu tahanan, Roro tampak tidak kuat berdiri.
Ia pun pingsan didepan hadapan ibundanya. Roro terlihat memegang dadanya sambil sesak dan seketika tidak sadarkan diri.
Roro langsung diangkat ke kursi yang biasa digunakan untuk tempat duduk tamu persidangan. Pihak keluarganya mencoba mengipasinya karena Roro tampak bercucur keringat.
Lima menit berselang, Roro tampak sadarkan diri usai diberikan minyak kayu putih.
Kemudian, ia berjalan dengan didampingi tim kuasa hukum dan beberapa pria berbaju cokelat. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Roro Fitria Menangis dan Pingsan