Grid.ID - Artis peran Roro Fitria dituntut lima tahun kurungan penjara, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Roro Fitria mendapatkan tuntutan tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Usai sidang tuntutan, Roro sambil menangis mengatakan bahwa dirinya meminta keadilan hukum, karena ia menganggap tuntutan JPU sangat berat.
"Artinya saya masih bisa berjuang dan fight demi keadilan saya. Karena saya cuma pemakai, saya harap agar direhab karena saya harus disembuhkan bukan dipenjara," kata Roro Fitria.
Selain itu, Roro mengaku kehidupan di penjara bukanlah kehidupan yang biasa ia lakukan. Sehingga, Roro merasa tidak sanggup lagi hidup di penjara, dan ingin sembuh dari jerat narkotika.
"Saya enggak kuat," ungkapnya.
Lanjut Roro, ia meminta doa agar bisa terus berjuang meminta keadilan hukum atas kasus narkotika yang menjeratnya saat ini.
Baca Juga : Begini Detik-detik Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara
"Doakan saya agar bisa fight dan berjuang diagenda berikutnya dimana ada agenda pledoi, replik, duplik dan putusan," ujar Roro Fitria.
Dalam persidangan, Roro Fitria dituntut hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider enam bulan penjara.
JPU bernama Maydarlis, menuntut Roro dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.