Find Us On Social Media :

Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 5 Oktober 2018 | 08:02 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus dugaan penganiayaan te

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Ratna Sarumpaet ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta sebelum hendak terbang ke Chili.

Sebelum ditangkap, ibunda Atiqah Hasiholan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang sudah diterima polisi.

Baca Juga : Sebelum Dijadikan Tersangka, Ratna Sarumpaet Minta Maaf kepada Ibu-ibu

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Sangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan Undang-Undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 ancamannya 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.

Laporan yang diterima polisi didasari oleh pengakuan bohong yang dibuat oleh aktivis usia 70 tahun itu.