Find Us On Social Media :

Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 5 Oktober 2018 | 08:02 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus dugaan penganiayaan te

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Ratna Sarumpaet ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta sebelum hendak terbang ke Chili.

Sebelum ditangkap, ibunda Atiqah Hasiholan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang sudah diterima polisi.

Baca Juga : Sebelum Dijadikan Tersangka, Ratna Sarumpaet Minta Maaf kepada Ibu-ibu

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Sangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan Undang-Undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 ancamannya 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.

Laporan yang diterima polisi didasari oleh pengakuan bohong yang dibuat oleh aktivis usia 70 tahun itu.

Dari dirinya, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa struk ATM debit Ratna Sarumpaet saat pembayaran di rumah sakit, beserta catatan operator operasi.

Serta, polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi baik dokter, perawat hingga direktur Rumah Sakit Bina Estetika, tempat Ratna melakukan operasi.

"Jadi intinya dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit dalam kondisi normal."

"Kemudian setelah kita melakukan kegiatan itu kita melakukan permohonan pencekalan ke imigrasi," tambahnya.

Baca Juga : Saat Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan Unggah Foto Ini di Instagram

Awalnya, Ratna Sarumpaet melakukan kebohangan dengan mengaku mengalamai pengeroyokan.

Namun, aktivis kelahiran Tapanuli Utara itu mengakui bahwa dirinya melakukan kebohongan.

Pasalnya, wajah lebam yang ada di wajahnya disebabkan efek operasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri yang dijalaninya. (*)