Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso
Grid.ID - Seniman sekaligus aktivis, Ratna Sarumpaet ditangkap oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam.
Ratna Sarumpaet ditangkap oleh pihak kepolisian terkait berita hoaks yang tersebar akhir-akhir ini.
Berita hoaks pengeroyokan Ratna Sarumpaet di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018, sempat membuat heboh masyarakat.
Baca Juga : Bagaimana Tanggapan Presiden Jokowi Soal Kebohongan Ratna Sarumpaet?
Bahkan beberapa tokoh penting ikut menanggapi berita hoaks tersebut.
Hingga pada akhirnya, Ratna Sarumpaet mengaku bahwa dirinya telah berbohong.
Oleh sebab itu, Grid.ID akan merangkum beberapa fakta dari penangkapan Ratna Sarumpaet.
Berikut fakta-fakta penangkapan Ratna Sarumpaet.
Baca Juga : 5 Aksi Ratna Sarumpaet yang Mengundang Kontroversi, Dari Debat dengan Luhut Hingga Ditolak di Palembang
1. Dijadikan Tersangka Karena Ingin Melarikan Diri
Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.
Ratna Sarumpaet dijadikan tersangka karena hendak melarikan diri.
Mengutip Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian.
"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia (Ratna Sarumpaet) mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry pada Kamis (4/10/2018).
2. Ditangkap di Ruang Tunggu Bandara Soekarno-Hatta
Ratna Sarumpaet ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya di ruang tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam.
Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak menunggu check-in sekitar pukul 21.00 WIB.
Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Tadi sekitar pukul 21.00 yang bersangkutan mau pergi ke luar negeri menggunakan Turkish Airline tujuan Istanbul," ujar Argo seperti yang ditayangkan Kompas TV.
Argo menambahkan, Ratna Sarumpaet tidak memberikan perlawanan saat ditangkap penyidik di ruang tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga : Sebelum Dijadikan Tersangka, Ratna Sarumpaet Minta Maaf kepada Ibu-ibu
3. Dicegah ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal Imigrasi semalam mencegah aktivis Ratna Sarumpaet untuk bepergian ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno.
Agung mengatakan, Ratna Sarumpaet dicegah ke luar negeri setelah ada permintaan dari Polda Metro Jaya.
"Jam 9 malam beliau (Ratna Sarumpaet) ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi ada permintaan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pencegahan keberangkatan ke Ibu Ratna," ujar Agung lewat telepon, seperti yang sudah dilansir oleh Kompas.com.
Agung juga menambahkan, pencegahan Ratna Sarumpaet ke luar negeri, berlaku efektif hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Bohong, Terungkap 9 Fakta Terkait Isu Pengeroyokan Sang Aktivis
4. Hendak Melarikan Diri ke Cile Lewat Turki
Ratna Sarumpaet dikabarkan hendak melarikan diri ke luar negeri sesaat sebelum ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Negara yang akan dituju Ratna Sarumpaet sudah diketahui oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno.
Menurut Agung, pesawat yang hendak ditumpangi Ratna Sarumpaet memiliki rute Jakarta-Istanbul, Turki.
Setelah itu, pesawat akan berlanjut ke Santiago, Cile dan Sao Paolo, Brazil.
Namun, Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan, Ratna Sarumpaet hendak menuju Cile, Amerika Selatan.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto Berikan Reaksi Berbeda di Akun Instagram Mereka
5. Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah
Rumah Ratna Sarumpaet di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, digeledah pihak kepolisian.
Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat (5/10/2018) dini hari, tepatnya pukul 00.20 WIB.
Penggeledahan rumah tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks ini selesai pada jam 02.20 WIB.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama 2 jam ini, pihak kepolisian menyita laptop, kartu ATM, buku tabungan, dan beberapa barang yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga : Begini Detik-detik Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara
6. Melanggar Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ungkap Argo, Kamis (4/10/2018). (*)