Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, aktivis Ratna Sarumpaet kembali digiring ke dalam mobil polisi pada Jumat (5/10/2018), dini hari.
Pengawalan ketat mengiringi Ratna menuju mobil polisi yang sudah bersiap di depan gedung Diteskrimum Polda Metro Jaya.
Wajah ibunda artis peran Atiqah Hasiholan itu tampak begitu lesu.
Ia juga enggan menjawab berondongan pertanyaan wartawan yang telah menantinya.
Penyidik Polri bersama Ratna Sarumpaet melakukan penggeledahan di kediaman aktris senior tersebut.
Baca Juga : Roro Fitria Minta Keadilan Saat Dituntut 5 Tahun Penjara
Dikutip Grid.ID dari Kompas TV, penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 00.30 WIB itu selesai sekitar pukul 02.18 WIB atau selama hampir satu setengah jam.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin menyebut penggeledahan dilakukan hampir diseluruh bagian rumah.
Namun polisi lebih menitik beratkan pada kamar milik Ratna Sarumpaet.
Pengacara Ratna menyebut, kepolisian melakukan penyitaan sejumlah barang-barang dari kediaman kliennya.
"Laptop, kartu ATM dan barang-barang lain yang memiliki keterkaitan," ujar Insank ketika ditanyai awak media.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan dan Rio Dewanto Berikan Reaksi Berbeda di Akun Instagram Mereka
Penggeledahan berfokus pada dugaan operasi plastik yang dilakukan Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu.
Polisi bahkan disebut juga mengambil buku-buku bank dari kediaman Ratna, bahkan yang sudah dalam kondisi dipotong karena sudah lama sejak 2016 silam.
Ketika ditanyai perihal koper hitam yang tampak dibawa polisi, Insank menjelaskan bahwa koper tersebut merupakan barang bawaan yang akan dibawa kliennya saat akan bertolak ke Chile dan bukan merupakan barang sitaan dari rumah Ratna Sarumpaet.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, membantah bahwa kliennya akan melarikan diri saat ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam, saat hendak terbang ke Cile.
Menurut dia, kepergian Ratna sudah direncanakan jauh-jauh hari.
“Sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum kasus ini. Bukan untuk melarikan diri,” kata Insank kepada wartawan di depan kediaman Ratna Sarumpaet, kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari.
Baca Juga : Sakit yang Diidap Sang Anak, Denada Mengaku Pasrah Akan Ketetapan Allah
Menurut Insank, Ratna hendak ke Cile untuk memenuhi undangan acara Women Playwrights International di Cile. Ratna dijadwalkan tampil pada opening tanggal 7 Oktober 2018.
Insank mengatakan, Ratna baru menerima surat panggilan penyidik pada Kamis siang. Dalam surat panggilan itu statusnya sebagai saksi.
“Siang tadi (Kamis) baru terima surat panggilan sebagai saksi. Kemudian diterima lagi surat penyidikan. Padahal undangan sudah lama diagendakan makanya bergegas,” kata Insank mengenai alasan Ratna tidak memenuhi pemanggilan penyidik.
Rencananya, lanjut dia, pihak Ratna akan mengajukan penundaan pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri.
Namun, ternyata Ratna malah ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Polisi Lakukan Penggeladahan Rumahnya Tengah Malam
"Pada prinsipnya kami akan hadapi proses hukumnya,” ujar Insank.
Aktivis Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ratna terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Dengan didampingi pihak kepolisian, Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (4/10) malam.
Ratna datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile.
Baca Juga : Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Memanggil Mama dan Pingsan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan penangkapan Ratna ini terkait kasus berita bohong soal penganiayaan dirinya yang telah menghebohkan publik.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Ratna terbukti melakukan operasi plastik di rumah sakit bina estetika.
Ratna pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(*)