Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Barang bukti itu adalah kuitansi pembayaran melalui kartu debet ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan Cuma Beraksi Seperti Ini
"Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa dokter dan 3 perawat rumah sakit.
Setelah cukup bukti, polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal Ratna keluar negeri.
Pada Kamis pukul 20.00, polisi mendapatkan informasi bahwa Ratna berencana pergi ke Cile, Amerika Selatan.
Polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan. Setiba di bandara, Ratna diperlihatkan surat penangkapan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.