Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Kamis (4/10/2018), Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya.
Penangkapan Ratna ini terjadi di ruang tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak check-in.
Ratna Sarumpaet ditangkap karena diduga hendak melarikan diri dari proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan penangkapan Ratna ini terkait kasus berita bohong soal penganiayaan dirinya yang telah menghebohkan publik.
Baca Juga : Ditanya Tentang Unggahan Terbarunya Singgung Rhoma Irama, Inul Daratista Hanya Jawab Begini
Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Ratna terbukti melakukan operasi plastik di rumah sakit bina estetika.
Pihak kepolisian lalu mengajukan permohonan pencekalan terhadap Ratna Sarumpaet ke dinas Imigrasi.
Kamis (4/10/2018) pukul 20.00 WIB lebih, polisi mendapati informasi bahwa akan ada keberangkatan Ratna Sarumpaet ke luar negeri.
Setelah mendapati informasi Ratna Sarumpaet akan meninggalkan Indonesia, kepolisianpun lalu menetapkan status Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu sebagai tersangka.
Baca Juga : HUT TNI Ke-73 : Aksi Spektakuler Serka H.Heri Purwanto Pecahkan Beton Sebanyak 251 Lapis dalam Sekali Pukul
Polisi lalu mengeluarkan Sprinkap atau Surat Perintah Penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet dan mengirim anggota penyidik ke Bandara.