Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Setelah 1x24 jam, Ratna Sarumpaet telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut lantaran kasus penyebaran berita bohong, yang membuatnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Ayahanda Cynthia Lamusu Terkena Stroke, Surya Saputra: Satu Sakit, Semua Ikut Merasakan
"Telah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti, baik itu bukti petunjuk alat bukti, baik itu bukti petunjuk keterangan saksi dan keterangan tersangka."
"Bahwa penyidik telah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) malam.
Argo mengatakan, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet ialah agar tersangka tidak melarikan diri.
Serta tidak mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
Tak hanya itu, Ratna Sarumpaet pun sudah menandatangani surat penahanan dengan nomor SPH /925 /10 2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga : 5 Fakta Fathom Saulina, Putri Ratna Sarumpaet yang Tertangkap Kamera Temani Ibunya Saat di Bandara
Hal itu membuatnya ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak kemarin.
Ratna diduga melanggar, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)