Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ratna Sarumpaet kini resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Setelah dirinya ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam, di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Cile.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, aktivis usia 70 tahun itu sudah menandatangani surat penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Hal itu membuat dirinya akan mendakam di penjara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak kemarin.
Ada beberapa alasan yang membuat ibunda Atiqah Hasiholan itu ditahan.
"Subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo pada Jumat (5/10/2018) malam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ratna diduga melanggar, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)