Lebih lanjut, ibunda Atiqah Hasiholan itu menegaskan bahwa kabar miring tersebut tidak benar.
"Jadi membantah ya bu?" tanya awak media.
"Iya," tegas Ratna Sarumpaet sambil masuk mobil petugas kepolisian.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Setelah ditetapkan sebagai tahanan, Ratna Sarumpaet harus menginap di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)