Mobil dinas yang diberikan instansi TNI berfungsi sebagai transportasi untuk mendukung operasional atau kegiatan dalam bertugas.
Mobil dinas yang diberikan pun dibagi menjadi beberapa pilihan mulai dari pangkat Perwira Menengah (Letkol–Kolonel) dan Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga Jenderal Bintang 4).
Sedangkan mobil dinas untuk pejabat TNI dengan pangkat Kapten-Mayor biaanya mendapat mobil dinas bekas digunakan para atasan.
Oleh karena itu, dengan melihat mobil yang digunakan anggota TNI, kamu bisa langsung mengetahui pangkat yang dimiliki.
Baca Juga : HUT TNI Ke-73 : Aksi Spektakuler Serka H.Heri Purwanto Pecahkan Beton Sebanyak 251 Lapis dalam Sekali Pukul
Seperti yang Grid.ID lansir dari laman GridOto.com, hanya anggota TNI dengan pangkat TNI mulai dari Perwira Menengah Letnan Kolonel (Letkol) hingga Perwira Tinggi (Jenderal Bintang 1 hingga bintang 4) yang bisa mendapatkan mobil dinas.
Sedangkan anggota TNI dengan pangkat Kapten-Mayor bisa mendapatkan mobil dinas bekas para atasan seperti mobil dinas sekelas Toyota Avanza, Daihatsu Xenia.
Para TNI dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang telah menduduki jabatan administrasi atau perwira menengah biasanya menggunakan mobil dinas sekelas Toyota Rush, Daihatsu Sigra, Dihatsu Terios, dan Toyota Calya.
Mobil jenis Daihatsu Terios atau Toyota Rush biasanya digunakan oleh TNI pangkat Letkol setingkat batalyon atau para staf Danrem.
Baca Juga : Tak Ada Parade, Inilah 4 Acara yang Dilakukan untuk Memeriahkan HUT TNI yang ke 73