Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan pihaknya akan mengajukan kepada penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya agar kliennya dialihkan menjadi tahanan kota.
Pengajuan tahanan kota tersebut rencananya akan dilakukan pada Senin (8/10/2018).
Waktu tersebut merupakan kesepakatan tim kuasa hukum dengan pihak penyidik agar kasus yang sedang dihadapi oleh ibunda Atiqah Hasiholan itu segera rampung.
Baca Juga : Dikenal Sebagai Aktivis HAM, Ternyata Begini Perangai Ratna Sarumpaet ke Tetangga!
"Itu baru akan kami ajukan kemungkinan hari Senin paling terlambat," ujar Insank Nasruddin saat ditemui Grid.ID di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2018) petang.