Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan pihaknya akan mengajukan kepada penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya agar kliennya dialihkan menjadi tahanan kota.
Pengajuan tahanan kota tersebut rencananya akan dilakukan pada Senin (8/10/2018).
Waktu tersebut merupakan kesepakatan tim kuasa hukum dengan pihak penyidik agar kasus yang sedang dihadapi oleh ibunda Atiqah Hasiholan itu segera rampung.
Baca Juga : Dikenal Sebagai Aktivis HAM, Ternyata Begini Perangai Ratna Sarumpaet ke Tetangga!
"Itu baru akan kami ajukan kemungkinan hari Senin paling terlambat," ujar Insank Nasruddin saat ditemui Grid.ID di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2018) petang.
Insank pun menjelaskan permintaan Ratna Sarumpaet agar menjadi tahanan kota dikarenakan persoalan fleksibilitas tempat.
Seandainya ditahan dalam rutan, tentu Ratna akan mendapat kesulitan setiap akan berobat ke rumah sakit.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Batal Dijenguk Anak, Pengacara Sebut Itu Hal Wajar
"Kalo penahanan rutan sama penahanan kota itu kan jelas berbeda. Kalo penahanan kota, katakanlah dia berobat jadi bisa lebih gampang ke rumah sakit, tapi kalo di rutan kan semua harus ada izin. Dia nggak bisa keluar ke mana-mana," tutur Insank Nasruddin.
Alasan lain kliennya meminta penahanan kota, yakni dikarenakan usia Ratna Sarumpaet yang sudah lanjut.
"Dari sisi kemanusiaan lah, umurnya dia kan sudah sangat lanjut, sudah mendekati 70 tahun kok. Alasan-alasan itu lah yang menjadi dasar kami akan mengajukan pengalihan status penahanan," lanjut Insank. (*)