Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Seniman dan aktivis Ratna Sarumpaet telah resmi ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018).
Ia ditahan akibat kasus berita palsu atau hoax yang sempat menggegerkan Tanah Air beberapa hari lalu.
Ratna Sarumpaet dikabarkan dikeroyok oleh beberapa orang tak dikenal di Bandung pada 21 September 2018.
Baca Juga : Jenguk Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina Keluhkan Sinar Lampu dari Kamera Awak Media
Namun pada Rabu (3/9/2018), dalam sebuah temu pers yang dilangsungkan di kediaman Ratna, ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut mengakui peristiwa pengeroyokan yang dikatakannya hanyalah karangan semata.
Imbas dari perbuatannya, Ratna Sarumpaet yang juga merupakan salah satu tim pemenangan Prabowi-Sandi pun mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Dari keterangan yang disampaikan kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, pihak Prabowo-Sandi mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ratna Sarumpaet.
Baca Juga : Alasan Ratna Sarumpaet Ingin Ubah Statusnya Menjadi Tahanan Kota
"Nggak ada komunikasi kami dari pihak timses. Bahkan saya juga membaca di salah satu media online bahwa dari pihak sana jelas tidak memberikan bantuan hukum," kata Insank Nasruddin saat ditemui Grid.ID di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018).
Ia pun menegaskan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet merupakan tim pengacara yang ditunjuk secara pribadi oleh keluarga Ratna.
"Kami ini sebagai pengacara memang ditunjuk oleh dari secara pribadi dan dari pihak keluarga lah. Kalo perkara ini berlanjut sampai ke pengadilan ya kami akan lakukan pembelaan di pengadilan," lanjutnya.
Baca Juga : Ratna Sarumpaet Batal Dijenguk Anak, Pengacara Sebut Itu Hal Wajar
Insank juga menjelaskan agenda BAP yang sempat tertunda tadi malam saat ini dilanjutkan.
Agenda yang sedang berjalan tersebut masih membahas seputar penyebaran berita bohong (hoax).
"Ya kisarannya paling kalo secara materi tentu saya ga akan buka ya karena itu adalah bahan penyidikan kalo materi itu."
"Tapi masih berkisaran seputar hoax itu, bagaimana sampe bisa berita itu menyebar, siapa aja pihak-pihaknya, itu yang paling mendasar," tutup Insank Nasruddin. (*)