Syarat akreditasi yang perlu dipenuhi yaitu, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Mengutip Kompas.com yang telah menghubungi pihak Kemenpan RB, syarat CPNS 2018 terkait akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.
Namun bagi kamu yang pada ijazahnya telah tecantum akreditasi, maka kamu tidak perlu lagi melampirkan akreditasi universitas maupun fakultas. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan Rb, Mudzakir, seperti yang telah dilansir di Kompas.com.
Baca Juga : CPNS 2018: Inilah 2 Kunci Rahasia Agar Lulus Tes!