Pada pemberitahuan yang diunggah Kemenpan RB tersebut, juga terdapat perubahan mengenai sertifikasi pendidik.
Bagi kamu yang sudah memiliki serifikasi pendidik atau yang lebih dikenal dengan sertifikasi guru, maka kamu tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hal ini berlaku bagi kamu yang terlah mendapatkan sertifikasi pendidik dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pada akhir surat pemberitahuannya, Kemenpan RB mengharapkan agar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menggugurkan pelamar yang dianggap tidak memenuhi syarat akreditasi dan sertifikasi, untuk segera mengecek dan memverivikasi kembali.
Baca Juga : CPNS 2018: Bocoran Instansi Sepi Peminat dengan Tawaran Gaji Gede
Kemenpan RB juga mengharuskan panitia seleksi di setiap instansi untuk menghubungi calon pelamar yang syaratnya telah selesai dengan perubahan syarat CPNS 2018 terkait akreditasi ini. (*)