Find Us On Social Media :

Ada Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi, Simak Penjelasannya dari Kemenpan RB!

By Agil Hari Santoso, Senin, 8 Oktober 2018 | 15:00 WIB

Pemberitahuan perubahan syarat CPNS 2018 terkait akreditasi oleh Kemenpan RB

Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso

Grid.ID - Hari ini, Senin (8/10/2018), muncul kabar mengenai adanya perubahan syarat CPNS 2018.

Ternyata ada perubahan syarat CPNS 2018 terkait dengan ketentuan akreditasi pelamar.

Kabar perubahan syarat CPNS 2018 ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau Kemenpan RB, lewat akun Twitter resmi @kempanRB.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2018 Tinggal Seminggu Lagi, Begini Cara Cek Pesaing Formasi Incaranmu

Pada cuitan yang diunggah pada Senin (8/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Kemenpan RB juga mengunggah surat pemberitahuan mengenai perubahan syarat CPNS 2018.

Melalui surat pemberitahuan tersebut, Kemenpan RB menjelaskan beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018.

Perubahan yang diberitahu lewat surat tersebut terkait dengan akreditasi calon pelamar seleksi CPNS 2018.

Berikut isi dari surat pemberitahuan Kemenpan RB mengenai perubahan syarat CPNS 2018 yang terkait dengan akreditasi

Baca Juga : CPNS 2018 : Tips dari BKN Saat Gagal Memasukan Kode CAPTCHA untuk Daftar sscn.bkn.go.id

 

Syarat akreditasi yang perlu dipenuhi yaitu, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Mengutip Kompas.com yang telah menghubungi pihak Kemenpan RB, syarat CPNS 2018 terkait akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

Namun bagi kamu yang pada ijazahnya telah tecantum akreditasi, maka kamu tidak perlu lagi melampirkan akreditasi universitas maupun fakultas. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kemenpan Rb, Mudzakir, seperti yang telah dilansir di Kompas.com.

Baca Juga : CPNS 2018: Inilah 2 Kunci Rahasia Agar Lulus Tes!

Pada pemberitahuan yang diunggah Kemenpan RB tersebut, juga terdapat perubahan mengenai sertifikasi pendidik.

Bagi kamu yang sudah memiliki serifikasi pendidik atau yang lebih dikenal dengan sertifikasi guru, maka kamu tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal ini berlaku bagi kamu yang terlah mendapatkan sertifikasi pendidik dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pada akhir surat pemberitahuannya, Kemenpan RB mengharapkan agar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menggugurkan pelamar yang dianggap tidak memenuhi syarat akreditasi dan sertifikasi, untuk segera mengecek dan memverivikasi kembali.

Baca Juga : CPNS 2018: Bocoran Instansi Sepi Peminat dengan Tawaran Gaji Gede

Kemenpan RB juga mengharuskan panitia seleksi di setiap instansi untuk menghubungi calon pelamar yang syaratnya telah selesai dengan perubahan syarat CPNS 2018 terkait akreditasi ini. (*)