Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pengacara Ratna Sarumpaet, Isank Nasruddin mengungkapkan bahwa ia akan mengajukan agar Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan.
"Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHP ya, kemudian kalau yang untuk menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaanya," ungkap Isank Nasruddin saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Sisi kemanusiaan tersebut yaitu karena Ratna Sarumpaet adalah tokoh masyarakat, usia dan kondisi fisiknya.
Baca Juga : Terlihat Mengonsumsi Obat Setiap Hari, Ratna Sarumpaet Diduga Sakit
"Apa sih sisi kemanusiaan ini yang pertama kan kita nggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, itu lah hal-hal itu lah, kemudian obat ya kan jadi agak sedikit ini lah kalau sampe harus berada di rutan," ujar Isank Nasruddin.
Isank Nasruddin khawatir dengan kondisi fisik dan mental dapat mempengaruhi kondisi kesehatan kliennya.