"Kemudian diajukannya penahanan tersebut itu pun dasarnya dari syarat subjektif penyidik, kalau kami lengkapi bahwa kami menyatakan pihak keluarga menjamin, kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin bahwa ibu Ratna Sarumpaet ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," ungkap Isank Nasruddin.
Tak hanya itu, pihak keluarga dan pengacara menjamin Ratna Sarumpaet akan melancarkan jalannya proses hukum.
"Tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini, kira-kira apa yang menjadi kendalanya," ungkap Isank Nasruddin. (*)