Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Pengacara Ratna Sarumpaet, Isank Nasruddin mengungkapkan bahwa ia akan mengajukan agar Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan.
"Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHP ya, kemudian kalau yang untuk menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaanya," ungkap Isank Nasruddin saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Sisi kemanusiaan tersebut yaitu karena Ratna Sarumpaet adalah tokoh masyarakat, usia dan kondisi fisiknya.
Baca Juga : Terlihat Mengonsumsi Obat Setiap Hari, Ratna Sarumpaet Diduga Sakit
"Apa sih sisi kemanusiaan ini yang pertama kan kita nggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, itu lah hal-hal itu lah, kemudian obat ya kan jadi agak sedikit ini lah kalau sampe harus berada di rutan," ujar Isank Nasruddin.
Isank Nasruddin khawatir dengan kondisi fisik dan mental dapat mempengaruhi kondisi kesehatan kliennya.
"Tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan, sangat ini lah ya," ungkap Isank Nasruddin.
Baca Juga : Pengacara Ungkap Kondisi Ratna Sarumpaet Setelah Bermalam di Rutan
Apalagi Ratna Sarumpaet merupakan seorang aktivis yang harus banyak melakukan kegiatan di luar rutan.
"Ya tapi kan persoalannya begini apakah kita mengetahui ya bahwa itu kan dia ini orang yang betul-betul seorang aktivis seorang seni ya kan. Dia kan banyak beraktivitas kalau sampe dia berada di rutan, otomatis terbatasi sekali aktivitas-aktivitasnya kan seperti itu, itu yang menjadi dasar kami lah," ujar pengacara Ratna Sarumpaet.
Jika nantinya Ratna Sarumpaet dikabulkan menjadi tahanan kota, pihak keluarga dan pengacara menjamin Ratna Sarumpaet tak akan melarikan diri dan mengamankan barang bukti.
Baca Juga : Dorce Kecewa dengan Ratna Sarumpaet yang Membuat Berita Bohong
"Kemudian diajukannya penahanan tersebut itu pun dasarnya dari syarat subjektif penyidik, kalau kami lengkapi bahwa kami menyatakan pihak keluarga menjamin, kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin bahwa ibu Ratna Sarumpaet ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," ungkap Isank Nasruddin.
Tak hanya itu, pihak keluarga dan pengacara menjamin Ratna Sarumpaet akan melancarkan jalannya proses hukum.
"Tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini, kira-kira apa yang menjadi kendalanya," ungkap Isank Nasruddin. (*)