Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihak polisi masih mempertimbangkan permohonan Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota.Kemarin pihak Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya, Insank Nasrudin mengajukan permohonan kepada penyidik agar Ratna Sarumpaet jadi tahanan kota.
Baca Juga : Tips Teknik Jahit Mata Bagi Pemilik Mata Monolid ala Koko Artisan"Jadi gini itu permohonan dari keluarga maupun tersangka untuk mengajukan permohonan sebagai penyidik, meminta agar tersangka Ratna Sarumpaet itu agar menjadi tahanan kota," kata Kombes Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Baca Juga : Asian Para Games 2018 Hadirkan Festival yang Instagramable Banget!Argo Yuwono pun mempersilahkan keluarga mengajukan permohonan tersebut.Ia mengatakan tersangka Ratna Sarumpaet memiliki hak penuh untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan kota."Itu hak mereka, tidak masalah," lanjutnya.
Baca Juga : Jelang Royal Wedding Cucu Ratu Elizabeth II, Rakyat Inggris Minta Pihak Kerajaan Terbuka Soal Dana
Tapi masalah dikabulkan atau tidak, permohonan itu harus melalui beberapa penilaian.Penyidik Polda Metro Jaya memiliki wewenang untuk memutuskan apakah permohonan tersangka dikabulkan atau tidak. "Sudah diajukan namun nanti ada tahap penilaian penyidik, akan menilai dikabulkan atau tidak, itu wewenang penuh penyidik," pungkasnya.
Baca Juga : Tajir Melintir! 4 Selebriti Ini Rela Menumpahkan Barang Mewah Demi Falling Star Challenge
(*)