Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso
Grid.ID - Sekarang, hadiah uang Rp 200 juta bisa kamu dapatkan dari pemerintah Indonesia dengan menjadi pelapor kasus korupsi lho!
Kabar pelapor kasus korupsi mendapatkan hadiah uang Rp 200 juta dari pemerintah Indonesia, muncul setelah keluar peraturan baru.
Mengutip Kompas.com, pemberian hadiah uang Rp 200 juta untuk pelapor kasus korupsi tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018.
Baca Juga : PM Malaysia Akui Negaranya Nyaris Hancur dan Dijajah Bangsa Lain Karena Utang Hasil Korupsi
Mengutip dari situs Kementerian Sekretariat Negara, Setneg.go.id, PP nomor 43 tahun 2018 berisi tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mengenai jumlah hadiah yang diberikan, hal ini tertulis pada PP 43/2018 pasal 17.
Ayat kedua pada pasal 17 PP tersebut berbunyi, "besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah".
Baca Juga : Banyak Mendapat Apresiasi Hingga Hadiah Umroh, Miftahul Jannah: Itu Hadiah Emas Sesungguhnya Buat Miftah!