Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Popularitas grup musik gambus Sabyan kian meroket. Penggemar Nissa Sabyan, sang vokalis, terus bertambah.
Namun aksi gadis berkerudung satu ini belakangan membuat resah netizen.
Baca Juga : 5 Model Mermaid Dress Cocok untuk Outfit Kondangan Hijabers Kekinian
Pasalnya, Nissa Sabyan diketahui tengah naik motor dengan dibonceng oleh seorang pria.
Sayang, Nissa Sabyan tampak melanggar aturan.
Baca Juga : Seorang Penjaga Kebun Binatang di Jepang Tewas Setelah Diterkam Harimau Putih
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari akun Instagram pribadinya.
Lewat akun @nissa_sabyan gadis cantik idola baru remaja ini, mengunggah sebuah foto dirinya.
Baca Juga : Inspirasi 5 Gaya Hijab Syar'i Zaskia Sungkar yang Simpel dan Modis
Nissa yang berkerudung hitam tampak mengenakan masker dan duduk di jok belakang sebuah motor.
Ia tampak dibonceng oleh seorang pria berjaket dan berhelm hijau.
Baca Juga : Inilah Sosok Istri Khabib Nurmagomedov, Wanita Cantik yang Namanya Tak Diketahui Dunia
Tapi Nissa sendiri tampak tak mengenakan helm.
Dalam captionnya, akun @nissa_sabyan menulis, "kapan lagi coba naek motor ama kang grab merem, pokonya anti mainstream deh ye ge om????motor motor club pokonya????????????"
Dalam unggahan tanggal 8 Oktober 2018 itu, vokalis grup musik religi Sabyan Gambus itu terlihat berpose dengan mengangkat dua jarinya.
Baca Juga : 4 Sepatu Mules untuk Gaya Kasual di Bawah Harga 200 Ribu Rupiah
Sejumlah komentar netizenpun bermunculan atas unggahan tersebut.
Baca Juga : Agnez Mo Bawa Pacar Bulenya ke Opening Restoran, Bajunya Kompakan!
"Beb helmnya kmana...?? @fitriyanti0702 coba pinjemin helm kesayanganmu itu loh," tulis @r15cantik.
"Kak kok ndak pakai helm?," sambung @ikemuspitasari.
"Pake helm atuh," ujar @imamarshavin.
"Tapi sayang kakaknya kagak pake helm,sayang kepala kak...," timpal @nanda_rd08.
Baca Juga : Sebelum Meninggal, Istri Indro Warkop Sempat Dibuatkan Pesta di Rumah Sakit
"Kok gak pake helm?," tulis @adiwww_.
"Make helm neng," ujar @kurang.tidurrr.
Padahal, dari keselamatan berkendara setiap orang yang berkendara dengan sepeda motor wajib mengenakan helm.
Tujuannya tak lain untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.
Baca Juga : Istri Indro Warkop Meninggal Dunia Sehari Setelah Rayakan Ulang Tahun ke-59 di Rumah Sakit
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, di dalamnya juga mengatur bahwa pengendara bukan hanya wajib mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias penumpang mengenakan helm.
Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2. Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI.(*)