"Maaf sekali lagi, maafin saya. Ibu saya terkena stroke, jantung, hipertensi, diabetes, barusan saya kebobolan maling, ini bertubi-tubi buat saya. Terima kasih Yang Mulia, mohon maaf jika ada yang salah," imbuh Roro.
Sebelumnya Roro dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Mardialis.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ujar Maidarlis dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Roro juga dituntut denda Rp 1 miliar atau hukuman kurungan selama enam bulan. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
Baca Juga : Mau Nikah, Evi Masamba Dikatakan Ini Oleh Calon Suaminya Aryef Wahid
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Roro Fitria: Pertama Saya Coba-coba, lalu Punya Fantasi Sendiri