Find Us On Social Media :

Lyra Virna Belum Juga Datang ke Polda Metro Jaya Hingga Siang Ini

By Rissa Indrasty, Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:51 WIB

Artis Lyra Virna bersama sang suami Fadlan dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution usai menjalani pe

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik antara Lyra Virna dan pemilik travel ADA Tours, Lasty Annisa masih berlanjut.

Lyra Virna dinyatakan sebagai tersangka pada 13 Maret 2018 karena kasus pencemaran nama baik melalui ITE.

Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Lyra Virna dikabarkan sudah lengkap.

Baca Juga : Salmafina Sunan Akui Mengubah Bentuk Dagunya dengan Filler, Lihat Perbedaannya!

Polisi akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Ya memang diagendakan hari ini untuk tahap dua, akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke JPU Bekasi Kota," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Lyra Virna sendiri hingga pukul 13:32 WIB belum terlihat kehadirannya di Polda Metro Jaya.

"Tapi sampai sekarang belum dapat informasi kedatangan yang bersangkutan ya," tambah Argo Yuwono.

Rencananya jika Lyra Virna hadir akan segera dialih ke kejaksaan negeri.

"Kalau nanti sudah hadir dan sesuai dengan jadwal pemanggilan akan segera kita kirim ke kejaksaan negeri Bekasi Kota," ungkap Argo Yuwono.

Baca Juga : Kasus Driver Ojol Lecehkan Penumpang Perempuan Viral, Ge Pamungkas Kecam Respon Perusahaan Ojol

Polisi sendiri masih menanti kehadiran Lyra Virna.

"Kita tunggu aja," ujar Argo Yuwono.

Dalam kasus ini kedua belah pihak berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lyra Virna melaporkan Lasty Annisa karena dugaan penipuan perjalanan umrah (travel) miliknya.

Kemudian Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna lantaran Lyra Virna memposting di akun Instagramnya mengenai dugaan penipuan perjalanan umrah milik Lasty Annisa sehingga banyak jamaah yang mundur dari travelnya dan menyebabkan kerugian. (*)