Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Fitria C
Grid.ID - Selain pendaftaran online, beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas.
Pengiriman berkas ke instansi ini menjadi salah satu syarat wajib seleksi CPNS 2018 yang tidak boleh terlewat.
Baca Juga : 3 Concealer Murah di Bawah 30 Ribu Rupiah Untuk Samarkan Mata Panda
Dilansir dari Kompas.com, ada setidaknya 9 Instansi yang diketahui memberikan syarat wajib ini pada pelamar seleksi CPNS 2018.
Baca Juga : CPNS 2018: Salah Pilih Formasi Saat Registrasi Bisa Diganti, BKN Bocorkan Caranya
Sudah tahu instansi mana saja yang mewajibkan pendaftarnya untuk mengirimkan berkas? Berikut daftarnya.
Kementerian
1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan
Kemendikbud mewajibkan pelamar untuk mengirimkan berkas sejak pendaftaran online CPNS 2018 pada 26 September 2018.
Baca Juga : Inilah Daftar Lokasi Tes CPNS 2018 di Setiap Daerah
Menurut situs resminya, Kemendikbud meminta cap pos berkas paling lambat dikirim 16 Oktober 2018.