Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Ada isu yang menyebutkan bahwa Lyra Virna belum mendapatkan surat pemanggilan dari pihak kepolisian.
Artis berusia 37 tahun ini tersandung kasus pencemaran nama baik antara dirinya dan pemiliki ADA Tours, yaitu Lasty Annisa.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono angkat bicara.
"Ya enggak apa-apa, kita akan memanggil yang bersangkutan artinya kita akan memberitahukan bahwa penyidikan sudah selesai, sudah dinilai kejaksaan bahwa itu lengkap," ungkap Argo Yuwono saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negri, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Baca Juga : Sebelum Sidang Narkoba, Roro Fitria Malah Sibuk Mengurusi Rambut
Argo Yuwono juga mengungkapkan sudah kewajiban penyidik memanggil Lyra Virna dimana berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Lyra Virna dikabarkan sudah P21 atau sudah lengkap.
"Tentunya sebagai tanggung jawab penyidik sudah dinyatakan lengkap P21 ya kita harus mengirimkan tersangka dan barang bukti," tambah Argo Yuwono.
Baca Juga : Solusi Deddy Corbuzier Agar Kasus Atlet Judo Miftahul Jannah Tak Terulang Lagi
Di samping itu, Argo Yuwono mengungkapkan akan ada pembicaraan kembali jika Lyra Virna tak hadir hari ini.